Kamis, 14 Mei 2015

Aturan Baru ( Kenaikan PNS otomatis 4 Tahun )

Aturan baru, kenaikan pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun
INFO NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Harga BBK dan BBM Umum TERBARU



INFO NEWS - Surat edaran bahwa BBM naik jakarta (13 mei 2015) yang berisi :
Dengan ini kami beritahukan perubahan harga BBK dan BBM umum
ditetapkan sebagai berikut :
- Pertamax Plus   : Rp 10.550
- Pertamax          : Rp   9.600
- Pertamax Dex   : Rp  12.200
- Premium           : Rp   7.400
- Solar / Biosolar : Rp   9.200

semoga pemerintah sudah memikirkan matang -matang tentang kenaikan BBM ,agar tidak ada hal yang menimbulkan kontroversi lagi,yang bertepatan dengan daya jual masyarat indonesia.

Perubahan Harga BBM (Mei,2015)

 

INFO NEWS - PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui siaran pers yang dikutip dari situs www.pertamina.com mengatakan sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.

Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.

sumber : KOMPAS.COM

Mentri Pertahanan Korea Di HUKUM MATI

 



INFO NEWS - Menteri Pertahanan Korea Utara dikabarkan dihukum mati dengan cara ditembak menggunakan senjata anti-serangan udara sebagai ganjaran karena tertidur dalam sebuah acara resmi yang dihadiri pemimpin negeri itu, Kim Jong Un.

Hyon Yong Chol (66) didakwa melakukan pengkhianatan setelah menunjukkan "rasa tidak hormat" kepada Kim Jong Un dalam sebuah acara militer. Kabar ini disampaikan Dinas Intelijen Korea Selatan (NIS) kepada para politisi dalam sebuah rapat di parlemen.

NIS mengatakan, eksekusi terhadap Hyon Yong Chol disaksikan ratusan pejabat tinggi militer pada akhir April lalu. Eksekusi hukuman mati itu dilakukan di sebuah lapangan di pusat pelatihan militer Kanggon, sebelah utara Pyongyang.

Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, mengabarkan, Yong Chol dieksekusi dengan cara ditembak menggunakan senjata anti-serangan udara.

Sementara itu, Komite HAM untuk Korea Utara (HRNK) yang berbasis di AS meyakini, eksekusi terhadap Yong Chol menggunakan enam senjata anti-serangan udara, ZPU-4.

Senjata itu, kata HRNK, merupakan senjata yang sangat kuat yang memiliki jangkauan hingga 8.000 meter. Namun, untuk keperluan eksekusi itu, senjata tersebut hanya ditembakkan dari jarak 30 meter.

HRNK bahkan memublikasikan sejumlah citra satelit yang diklaim menunjukkan area tempat para pejabat tinggi Korea Utara menyaksikan eksekusi itu.

Hyon Yong Chol, yang belum genap setahun menduduki jabatannya itu, juga diyakini pernah menyuarakan keluhan terhadap Kim Jong Un, dan beberapa kali mengabaikan perintah sang pemimpin.

Dia ditahan pada akhir April dan dieksekusi hanya tiga hari setelah penangkapannya, tanpa melalui proses hukum, menurut keterangan NIS.

Kabar ini muncul setelah NIS pada bulan lalu menyebut Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati terhadap 15 pejabat tinggi pada tahun ini sebagai ganjaran karena telah menentang kekuasaannya.

Kantor berita Yonhap, mengutip keterangan NIS, menyebut setidaknya 70 pejabat tinggi Korea Utara sudah dieksekusi sejak Kim Jong Un berkuasa pada 2011.

Salah satu eksekusi mati paling mencolok adalah ketika Kim Jong Un memerintahkan eksekusi terhadap pamannya, Jang Song Taek, yang kala itu dianggap sosok kedua paling berkuasa di Korea Utara.

Jang Song Taek dieksekusi setelah dituduh menjadi pengkhianat dan dituding menjalani hidup yang tak benar karena kerap menggunakan obat terlarang, bermain perempuan, dan berjudi.

sumber : KOMPAS.COM