
INFO NEWS - PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui siaran pers yang dikutip dari situs www.pertamina.com mengatakan sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
sumber : KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar